LARANGAN-LARANGAN  DALAM  

Larangan-larangan dalam haji yaitu seluruh amal perbuatan yang dilarang dikerjakan. Jika seorang jamaah haji mengerjakannya, ia wajib membayar Dam atau denda. Larangan-larangan haji ini berlaku juga bagi yang sedang melaksanakan Umrah.
Larangan Haji ini lebih tepatnya disebut larangan Ihram, alasannya ialah larangan haji ini belaku pada dikala jemaah haji atau jamaah umrah masih diwajibkan memakai kain Ihram. Jika ada jamaah haji atau umrah yang melanggar, artinya mengerjakan hal-hal yang dilarang di atas maka yang bersangkutan harus membayar denda atau dam, untuk setiap kasus seekor domba/kambing. Akan tetapi bila yang dilanggar ialah bersetubuh, maka hajinya tidak sah atau batal.

LARANGAN DALAM HAJI
1.    Memakai pakaian yang dijahit dan memakai tutup kepala bagi laki-laki yang sedang ihram.
2.    Menutup muka dan kedua telapak tangan bagi perempuan yang sedang ihram.
3.    Memakai harum-haruman baik pada tubuh atau pakaian.
4.    Mencukur atau menghilangkan rambut atau bulu tubuh yang lain.
5.    Memotong kuku.
6.    Menikah dan menikahkan atau menjadi wali.
7.    Besetubuh.
8.    Berburu atau membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.
9.    Menebang pohon atau memotong rerumputan.



LARANGAN DALAM UMROH
Larangan dalam Umroh disebut larangan-larangan Ihram, alasannya ialah larangan umroh ini belaku pada  saat jamaah umroh masih diwajibkan memakai kain Ihram.
Adapun larangan umroh yang harus dijauhi jemaah  laki-laki dan perempuan
1.    Mencabut rambut atau memotong kuku. Mencabut berarti disengaja, bila tidak disengaja maka tidak dikenakan denda.
2.    Mempergunakan wangi-wangian dibadannya atau pakaiannya, begitu juga pada makanan dan minumannya. Adapun bila ada sisa wangi-wangian yang ia pergunakan dikala sebelum ihram, maka tidak mengapa.
3.    Membunuh binatang buruan atau menghalaunya atau membantu orang yang berburu, selagi ia masih dalam keadaan ihram.
4.    Memotong  dan menebang  pepohonan atau mencabut tanaman yang masih hijau di tanah Haram, begitu juga  dengan mengambil /memungut barang temuan, kecuali bila anda  bermaksud untuk mengumumkannya. Karena Rasulullah saw melarang semua perbuatan tersebut. Larangan ini berlaku juga bagi yang tidak berihram.
5.    Meminang atau melangsungkan kesepakatan nikah,  baik untuk dirinya maupun untuk orang lain. Begitu juga mengadakan relasi dengan istri atau menjamahnya dengan syahwat selama ia dalam keadaan Ihram
6.    Larangan Umroh – Membunuh Binatang

LARANGAN UMROH UNTUK KAUM PRIA
1.    Mengenakan penutup   kepala yang melekat. Adapun menggunakan payung  atau berteduh dibawah atap kendaraan atau membawa barang-barang diatas kepala, tidaklah mengapa.
2.    Memakai kemeja dan semacamnya yang  ada jahitanya  (berjahit) untuk menutupi seluruh badannya atau sebagiannya, begitu juga jubah, sorban, celana dan sepatu, kecuali tidak menerima sarung lalu memakai celana, atau tidak menerima sandal kemudian mengenakan sepatu, maka tidak mengapa baginya.

LARANGAN UMROH UNTUK KAUM WANITA
1.    Bagi kaum  wanita diharamkan dikala kondisi  ihram untuk menggunakan sarung tangan dan menutup mukanya dengan cadar atau kerudung. Tetapi bila ia berhadapan muka dengan kaum pria yang bukan mahram, maka wajib ia menutup mukanya dengan kerudung atau semacamnya, sebagaimana kalau ia tidak berihram.
2.    Apabila terlanjur mengenakan pakaian berjahit, atau menutup kepalanya, atau mempergunakan wangi-wangian, atau mencabut rambutnya, atau memotong kukunya alasannya ialah lupa atau tidak mengetahui hukumnya, maka ia tidak dikenakan Dam. Dan hendaklah segera menghentikan perbuatan-perbuatan tadi disaat ingat atau mengetahui hukumnya.

DAM (DENDA)
Denda atau tebusan bagi mereka yang menunaikan haji atau umrah tetapi melaksanakan pelanggaran ketentuan  yang menjadi  peraturan yang telah ditetapkan dalam ibadah haji  Pelanggaran itu misalnya melaksanakan larangan – larangan dalam  Ihram atau tidak dapat menyempurnakan wajib haji ibarat mabit di Mina atau Muzdalifah.
Ketentuan dam sebagai berikut:
1.    Bila larangan pada ihram kecuali bersetubuh, berburu atau membunuh binatang, mencabut atau memotong pepohonan serta kesepakatan nikah, maka dam-nya ialah menyembelih seekor kambing tau bederma kepada 6 orang miskin (2 mud = 1 1/5 kg) atau berpuasa 3 hari.
2.    Suami istri besetubuh, dam-nya adalah:
a)   Menyembelih seekor unta, atau
b)   Menyembelih seekor sapi, atau
c)   Menyembelih 7 ekor kambing, atau
d)   Memberi makan fakir miskin di tanah haram senilai harga seekor unta. Bila dilakukan sebelum tahallul awal maka wajib membayar dam dan hajinya batal. Bila dilakukan setelah tahallul selesai maka wajib membayar dam dan hajinya sah.
3.    Akad nikah di waktu ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal)
4.    Jika  seseorang melanggar larangan umroh seperti: menutupo kepala dengan penutup apapun, mencukur rambut, memotong kuku, menggunakan wangi-wangian, mengenakan pakaian berjahit, ia wajib membayar fidyah, yaitu puasa tiga hari hingga 10 hari  atau memberi makan enam orang miskin dan setiap orang miskin menerima satu genggam gandum bahkan ada yang harus mentembelih binatang hadyu.
5.    Menunaikan ibadah haji akan dikenakan Dam apabila melaksanakan antara pelanggaran sebagai
a)   Tidak Ihram dari Miqat
b)   Tidak Mabit I di Muzdalifah
c)   Tidak Mabit II di Mina
d)   Tidak melontar Jumrah
e)   Tidak melaksanakan Tawaf Wada
6.    Akad nikah di waktu ihram, sanksinya tidak membayar dam tapi nikahnya tidak sah (batal);

Cari Kopiah ? Jual Kopiah Songkok

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top