TEMPAT MEMBAYAR DAM ((hewan sembelihan untuk membayar Dam)

HAJI QIRAN 

Haji Qiran yakni Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dan Ibadah Umroh pada waktu bersamaan, tanpa diselingi Tahallul. haji qiran dan ifrad hanya terdapat satu sa’i, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. haji tamattu’ dan qiran selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka menyembelih hewan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar Dam)
1. Ihram dari miqat untuk Haji dan Umroh
2. Melakukan semua pekerjaan haji
3. Membayar Dam

HAJI TAMATTU
 
Haji tamattu yakni Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Umroh dahulu kemudian Ibadah Haji, dan diselingi Tahallul. Pada haji tamattu’ terdapat dua kali sa’i, yang pertama dikala umrah dan yang kedua setelah melaksanakan thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. haji tamattu’ dan qiran selain penduduk Mekkah, wajib bagi mereka menyembelih hewan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar Dam)
1. Ihram dari miqat untuk Umroh
2. Ihram lagi dari miqat untuk Haji
3. Membayar Dam
4. Disunatkan Tawaf Qudum

HAJI IFRAD
 
Haji ifrad yakni Ibadah Haji dengan cara melaksanakan Ibadah Haji dahulu kemudian Ibadah Umroh, dan diselingi Tahallul. haji qiran dan ifrad hanya terdapat satu sa’i, boleh dilakukan setelah thawaf qudum atau setelah thawaf ifadhah pada tanggal 10 Dzulhijjah. Tidak ada kewajiban menyembelih hewan hadyu (hewan sembelihan untuk membayar Dam) bagi yang melaksanakan haji ifrad
1. Ihram dari miqat untuk Haji
2. Ihram lagi dari miqat untuk Umroh
3. Tidak membayar Dam


Informasi: Jual Grosir Peci Hitam

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top