MALAKSANAKAN SA'I
ANTARA BUKIT SAHFA DAN MARWAH
PENGERTIAN SA'I
Allah SWT telah berfirman dalam Surat Al-Baqarah ayat 158 yang artinya “Sesungguhnya Shafaa dan Marwah yaitu sebahagian dari syi'ar Allah. Maka barangsiapa yang beribadah haji ke Baitullah atau berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan Sa'i antara keduanya. Dan barangsiapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka tolong-menolong Tuhan Maha Mensyukuri kebaikan lagi Maha Mengetahui”.
Sa’i merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji dan umroh. Sa’i diwajibkan berdasarkan ayat di atas, dan riwayat yang menyebutkan bahwa dia melaksanakan sa’i antara Shafa dan Marwah. Nabi bersabda,“Laksanakanlah sa’i sebab Tuhan telah mewajibkan sa’i atas kalian.” (HR. Daruquthni).
BUKIT SHAFA DAN MARWAH
Sa'i antara Shafa dan Marwah(ADA TIGA LANTAI) yaitu salah satu rukun dari rukun-rukun haji dan umrah. Apabila seseorang menengerjakan haji atau umrah tidak mengerjakan sa'i antara kedua bukit ini, batallah haji dan umrahnya
SYARAT PELAKSANAAN SA’I MENJADI SAH
2. Dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Pergi ke Marwah yaitu satu putaran dan kembali ke Shafa yaitu satu putaran.
3. Harus dilakukan setelah melaksanakan thawaf, baik thawaf qudum atau thawaf ifadhah.
4. Tidak menyimpang terlalu jauh dari jalur antara keduanya.
PERBUATAN SUNAH DALAM SA’I
1. Menaiki bukit Shafa dan Marwah setinggi kurang lebih badan manusia.
2. Berdoa dan berzikir sepanjang perjalanan sa’i.
3. Berjalan dengan damai sepanjang putaran dan berlari agak cepat di antara dua tanda hijau.
4. Setiap putaran dilakukan dengan muwalah, yaitu terus dan pribadi serta tidak terputus.
5. Suci dari hadas dan najis.
6. Melakukan muwalah antara pelaksanaan sa’i dengan pelaksanaan thawaf, shalat sunah thawaf dan menyentuh Hajar Aswad bila memungkinkan .
7. Membaca doa yang dianjurkan ketika melaksanakannya.
8. Menutup aurat.
9. Melakukan idhthiba’, yaitu menyebabkan kain ihram di bawah ketiak sebelah kanan ibarat ketika melaksanakan thawaf.
0 komentar:
Posting Komentar