MASJID AISYAH  DI TAN'IM TEMPAT MIQOT TERDEKAT DI MEKAH
 

Masjid Aisyah. Masjid Aisyah diambil dari  nama isteri Nabi Muhammad SAW, Aisyah ra. Masjid ini dijadikan kawasan miqot jemaah dari Mekkah

Masjid Aisyah ini terletak di Tan'im, sekitar 7,5 km dari Masjidil Haram. masjid ini disebut Masjid Aisyah alasannya pada ketika haji wada', tahun 9 Hijriyah istri Rasulullah SAW yaitu Aisyah binti Abu Bakar ra,  tidak bisa melakukan umrah bahu-membahu alasannya sedang udzur (haid). Lalu Rasulullah memerintahkan Abdurrahman bin Abu Bakar (saudara laki-laki Siti Aisyah) untuk mengantarkan ke Tan’im guna melaksankan umrah, yakni setelah mengerjakan haji pada bulan Dzul Hijjah.” Jadi, di kawasan inilah istri Rasulullah SAW yaitu Aisyah binti Abu Bakar ra melakukan miqat untuk umrahnya.

Tan’im yakni salah satu kawasan miqat umrah bagi penduduk Makkah dan orang-orang yang bermukim di Makkah alasannya tempatnya bersahabat dan transportasi lebih mudah dijangkau. Mengambil miqot dari Ta’im setiap hendak umrah , ini berlaku bagi setiap orang yang tinggal di Makkah,  baik untuk sementara ataupun menetap. Letaknya di sebelah utara Masjidil Haram dengan jarak kira-kira 7.5 km di pinggir jalan raya menuju kota suci Madinah, sekaligus menjadi pembatas utara Tanah Haram.

Yang pertama kali membangun masjid tersebut adalah, Muhammad bin Ali Assyafi'ie. Masjid ini sering direnovasi dari masa ke masa dan terakhir oleh  King Malik Fahd bin Abdul Aziz Al-Saud. Masjid dengan luas 6000 meter persegi, dan luas keseluruhan 84.000 meter persegi. Untuk memudahkan jamaah yang akan mengambil miqot umroh, masjid ini di lengkapi dengan akomodasi yang lengkap, kawasan mengambil air wuduk dan toliet yang cukup luas, dan lapangan parkir yang bisa menampung ratusan bis besar dan kecil. Masjid  Tan'im mempunyai dua menara setinggi 50 meter, pada malam hari nampak lampu menara menyerupai mata kelinci dari kejauhan.

Masjid Aisyah sebagai  tempat miqot jemaah dari Mekkah. Selain itu terdapat juga Masjid Hudaibiyah sekitar 26 km dari masjidil Haram. Barang siapa yang ingin melakukan haji dari kota Makkah, maka sunnahnya yakni berihram darinya. Dan jikalau ia berihram dari tanah halal niscaya cukup. Barang siapa yang ingin melakukan umrah dari penduduk Makkah, ia berihram dari tanah halal di luar tanah haram, menyerupai Masjid ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha di Tan’im atau Ji’ranah, ia berihram dari kawasan yang paling mudah atasnya. Maka jikalau ia berihram untuk umrah dari tanah haram dengan sengaja dalam keadaan mengetahui hukumnya, maka ihramnya sah akan tetapi ia berdosa dan wajib atasnya untuk bertaubat dan istighfar
 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Top