Masjid Bir Ali atau Dzul-hulaifah


PENGERTIAN MIQAT DAN 
TEMPAT MELAKSANAKAN MIQAT

PENGERTIAN MIQAT
Pengertian Miqat  dalam bahasa Arab yaitu batas bagi dimulainya ibadah haji yaitu batas-batas yang telah ditetapkan. Apabila melintasi miqat, seseorang yang ingin mengerjakan haji perlu mengenakan kain ihram dan berniat. Miqat digunakan dalam melakukan Ibadah Haji dan Ibadah Umrah
Pengertian Miqat secara harfiah berarti batas yaitu garis demarkasi atau garis batas antara boleh atau tidak,atau perintah mulai atau berhenti, yaitu kapan mulai melapazkan niat dan maksud melintasi batas antara Tanah Biasa dengan Tanah Suci. Sewaktu memasuki Tanah Suci itulah semua jama’ah harus berpakaian Ihram dan mengetuk pintu perbatasan yang dijaga oleh penghuni – penghuni surga.

Jadi Miqat yaitu batas untuk beribadah haji yang meliputi batas waktu dan batas tempat. Miqat terbagi 2 yaitu batas waktu disebut miqat zamani dan batas tempat yang disebut miqat makani


PERBEDAAN MIQAT MAKANI DAN ZAMANI

Miqat makani ialah tempat kita menunaikan niat. Miqat makani bagi haji untuk orang yang datang dari jauh terdapat  5 tempat menurut jurusan daerah masing-masing. Tempat-tempat itu tersebut dalam hadis Nabi saw. Miqat ini juga menjadi miqat umrah mereka. Orang yang tinggal di Makkah atau tempat sekitarannya miqat hajinya ialah tempat tinggalnya. Adapun miqat umrahnya ialah tanah halal yang terdekat seperti Taneim atau yang jauh menyerupai Ja’ranah. Tidak ada miqat zamani bagi amalan umrah. Miqat zamani bagi haji ialah: mula daripada 1 Syawal sampai sejurus sebelum asuh 10 Zulhijjah.
Jual Peci Kopiah Songkok Haji Umroh

MIQAT ZAMANI
Miqat Zamani yaitu Miqat yang berafiliasi dengan batas waktu, yaitu kapan atau pada tanggal dan bulan apa hitungan Haji akan dilaksanakan. Miqat Zamani disebut dalam Al-Qur’an dalam surat Al-Baqarah ayat 189 dan 197. Ayat pertama menjelaskan kedudukan bulan sabit sebagai tanda waktu bagi insan dan Miqat bagi jama’ah haji. Ayat kedua menegaskan, bahwa yang dimaksud dengan Bulan – Bulan Haji atau waktu haji yaitu beberapa bulan tertentu

Miqat zamani haji yaitu bulan Syawal, Dzulkaidah dan Dzulhijah, sedangkan miqat zamani umrah dapat dilakukan kapan saja, kecuali umrah wajib yang merupakan rangkaian dari ibadah haji.

Miqat zamani yaitu batas waktu syahnya melakukan ibadah haji sesuai dengan firman Tuhan QS.2:197 Yang Artinya : “(Musim) haji yaitu beberapa bulan yang dimaklumi”

Waktu yang dihormati Tuhan yaitu bulan Zulkaidah, Zulhijah, Muharam dan Rajab sesuai dengan firman Tuhan QS. 2:194 Yang Artinya : “Bulan haram dengan bulan haram, dan pada sesuatu yang patut dihormati berlaku hukum qishash”.

MIQAT MAKANI

MIQAT MAKANI yaitu miqat berdasarkan peta atau batas tanah geografis, tempat seseorang harus mulai menggunakan pakaian Ihram untuk melintas batas tanah suci dan berniat hendak melakukan Ibadah Haji atau Umrah. Miqat Makani antara lain :
1.   Makani/Berdasarkan Tempat: yaitu tempat yang berihram darinya orang yang ingin melakukan haji dan umrah, yaitu ada lima: 
a.    Dzul-hulaifah: yaitu miqat penduduk Madinah dan yang melewatinya. Jaraknya dari kota Makkah sekitar 450 Km sebelah utara Kota Mekah. Miqat (Dzul-hulaifah) paling jauh dari kota Makkah. Tempat ini dinamakan pula Wadil-Aqiq dan masjidnya dinamakan Masjid Syajarah (pohon), dia berada di sebelah selatan kota Madinah. Di antara miqat ini dan kota Madinah berjarak 13 Km. Disunnahkan shalat di lembah yang penuh berkah ini.

b.   Juhfah: yaitu miqat penduduk Syam, Mesir dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Ia yaitu satu perkampungan di akrab Rabigh. Dari kota Makkah berjarak sekitar 186 Km sebelah barat laut Mekah. Sekarang orang-orang berihram dari Rabigh yang terletak sebelah barat darinya.

c.    Yalamlam: yaitu miqat penduduk Yaman dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Yalamlam yaitu lembah yang berjarak  54 Km dari kota Makkah sebelah selatan Mekah , sekarang dinamakan Sa’diyah. Bagi mereka yang datang dari sebelah timur menyerupai Indonesia, Malaysia, Singapura dan kebanyakan negara Asia lain, tempatnya tempatnya miqat kebanyakan  di Yalamlam atau Jeddah

d.   Qarnul-Manazil: yaitu miqat penduduk Najd dan Tha`if dan yang sejajar dengannya atau melewatinya. Sekarang dikenal dengan nama Sailul-Kabir. Di antaranya dan kota Makkah berjarak sekitar 94 Km   sebelah timur Mekah, dan Wadi (lembah) Mahram yaitu Qarnul-Manazil yang paling tinggi.

e.    Zatu Irqin, suatu tempat Miqat yang terletak di sebelah utara Mekah, berjarak sekitar 94 km dari Mekah, merupakan miqat bagi jama’ah dari Iraq dan yang searah.


 Masjid Hudaibiyah (Tempat Miqat) 


0 komentar:

Posting Komentar

 
Top